Dituding Kampanye Terselubung, Airin Dilaporkan ke Bawaslu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Warga Pamulang Barat yang mengatasnamakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, atas dugaan kampanye terselubung di website resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Suara Masuk 11 Persen, Sugianto-Sabran Ungguli Rival
"Salah satunya adalah menyisipkan buku pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Airin, itu ada di portal resminya Pemkot Tangsel," ujar kuasa hukum warga Tangsel, Habiburokhman di lobi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2015.

Ricuh di Unjuk Rasa Pilkada Tangerang Selatan

Katanya, hingga hari ini, portal resmi Pemkot Tangsel itu masih memuat kampanye terselubung Airin berbentuk pdf berjudul "Menata Tangsel Sudah, sedang dan akan dilaksanakan Hj. Airin Rachmi Diani, S.H., M.H".

Menurut Habiburokhman, dalam Undang-Undang Pilkada, perbuatan Airin ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Nomor 8 Tahun 2015.

"Bagaimana mungkin dia menulis sesuatu yang baru akan dilakukan, padahal ini masuk pilkada dan belum tentu namanya menjadi kepala daerah. Jadi ini sudah sangat terasa unsur kampanye terselubungnya. Petahana itu dilarang menggunakan program atau kegiatan pemerintah untuk kegiatan terkait pemilihan. Ancamannya, bisa pembatalan pasangan calon," tuturnya.

Maka dari itu, Habiburokhman menegaskan bahwa perlu melaporkan hal ini ke Bawaslu agar mendapat atensi dan respons yang cepat. Dia mengatakan belum melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas (Panwas) Tangerang Selatan, terkait pelanggaran ini.

Kapolri: Bom Teras Kota Ancaman Biasa

Ketika ditanyakan mengapa tak terlebih dahulu melapor ke Panwas Tangsel, dia berdalih bahwa pelanggaran yang dilakukan Airin ini adalah pelanggaran serius, maka dari itu tidak ada masalah jika langsung melapor ke Bawaslu.

"Menurut Pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI berwenang menerima laporan ini. Nggak ada masalah tidak melapor ke Panwaslu Tangsel dulu, ini bisa jadi contoh bagi pilkada lainnya. Bawaslu ini harus sigap memantau petahana, memantau incumbent, jadi jangan tunggu laporan masyarakat maksud kami," katanya.

Selain itu, warga Tangsel juga melaporkan pasangan tersebut dengan tuduhan tidak mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada di Tangsel.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di salah satu hotel di bilangan Bintaro, Tangsel, Selasa 25 Agustus 2015 lalu.

Sebagaimana diketahui, Pemilukada Kota Tangsel yang digelar Desember 2015 mendatang akan diikuti tiga pasangan calon.

Dari hasil pengundian, pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat nomor urut 1, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri nomor 2, dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie nomor 3. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya