Pilkada Serentak, Hati-hati Beriklan di Televisi

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
- Lembaga penyelenggara pilkada bakal segera membentuk gugus tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Gugus tugas terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Politikus PDIP: Pemerintahan Bukan Cuma Dijalankan Ahok

Dilansir dari laman KPU, Selasa, 15 September 2015, gugus tugas akan mengawasi setiap pemberitaan, iklan, dan penyiaran kampanye pilkada di media penyiaran. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil


Khusus untuk kampanye di media, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan memfasilitasi penayangannya. Tahapan tersebut akan dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye.


Rencana pembentukan gugus tugas dibahas dalam rapat koordinasi antara ketiga lembaga terkait. Salah satunya menginventarisasi permasalahan yang muncul di daerah, seperti,  keberimbangan pemberitaan di media penyiaran, iklan kampanye di media cetak, dan indikasi-indikasi lain yang mengarah pada kampanye di media penyiaran.


"Kegiatan apapun mengenai pasangan calon yang ditayangkan di media penyiaran, itu bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu sudah mengomunikasikan dengan Komisi II DPR-RI, mengenai perspektif kumulatif kampanye," ujar Komisioner Bawaslu RI Nasrullah dalam rakor yang digelar di Padang, Sumatera Barat.


Bawaslu, kata Nasrullah, juga telah berdiskusi dengan KPI terkait adanya televisi yang telah mendesain program khusus tentang pilkada serentak.


"Peraturan KPU pun sudah jelas mengatur bagaimana kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik, bahkan termasuk pengaturan kampanye di media sosial," katanya menambahkan.


Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 telah dimulai sejak 27 Agustus 2015 dan akan berakhir pada 5 Desember 2015. Sementara pemungutan suara akan dilakukan serentak di 259 daerah di seluruh Indonesia.









Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya