Rangkap Jabatan, Begini Mekanisme Pergantian Antar Waktu

Jelang Sail Tomini dan Festival Boalemo 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan lembaganya tidak berwenang menelusuri kekosongan jabatan di DPR maupun DPRD. KPU, kata Nafis, hanya menindaklanjuti surat permintaan yang diajukan pimpinan dewan.

"Kalau ada yang kita ketahui misalnya, ada rangkap jabatan atau kursi di suatu daerah ada yang kosong, itu bukan tugas kami mencari tahu. Jadi, kami sifatnya pasif dalam hal ini dan menunggu ada surat permintaan dari pimpinan dewan," kata Hadar, Kamis 10 September 2015.

Selanjutnya, kata Hadar, KPU sebatas menindaklanjuti permintaan dewan untuk mencarikan pengganti anggota dewan terpilih yang telah mengundurkan diri.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

Kewenangan tersebut menjadi tugas KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, DPD, dan DPRD.

"Di dalam undang-undang sudah jelas sekali bahwa pengganti antar waktu itu adalah calon dari dapil yang sama, dari partai yang sama yang memiliki suara terbesar berikutnya," ujar Hadar.

Hadar bahkan mengaku heran mengapa PDI Perjuangan kebingungan menentukan nama pengganti tiga menteri yang sepatutnya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014.

"Jadi sudah diatur dengan jelas siapa yang menjadi penggantinya. Makanya saya tidak mengerti ‎kalau partai bersangkutan menjelaskan bahwa belum tahu siapa penggantinya," kata Hadar.

Padahal, kata Hadar, mekanisme PAW adalah jika partai politik meminta kepada pimpinan dewan untuk mengganti kadernya. Selanjutnya, pimpinan dewan akan memproses dengan berkirim surat kepada KPU. Surat tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk menindaklanjuti permintaan PAW tersebut.

"Nah di situlah baru peran kami berjalan bahkan mempunyai batas waktunya. Misalnya, ditingkat pusat kami hanya punya waktu lima hari untuk menjawab. Jadi kalau surat itu masuk baru kami bekerja," kata Hadar. (ase)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Sekretaris Jenderal mengelak menjawab soal nama Risma.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016