RUU Pertembakauan Lindungi Industri Kretek Nasional

Petani tembakau membawa hasil panen
Sumber :
  • VIVAnews/Imam Zuhdi
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2015 agar segera disahkan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Menurutnya, setiap orang berhak untuk mempertahankan hidupnya melalui pekerjaan yang layak, salah satunya diperoleh dari sektor pertembakauan.
Indonesia Terancam Krisis Petani


"Sektor ini telah menjadi tumpuan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang,” ujar Misbakhun.


Ia menjelaskan bahwa sektor pertembakauan juga telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat Indonesia.


“Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp154 triliun,” ujar Misbakhun.


Tujuan RUU ini sendiri, lanjut Misbakhun, adalah untuk melindungi budidaya tembakau, melindungi industri hasil tembakau, melindungi kretek nasional, mewujudkan kemandirian dan kedaulatan di bidang pertembakauan.


"RUU pertembakauan ini kalau bisa dijadikan UU, maka akan memberikan kepastian hukum bagi para petani, tenaga kerja, maupun para pemangku kepentingan lainnya," kata Misbakhun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya