PDIP Laporkan Fadli Zon dan Setya Novanto ke MKD

Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri kampanye Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS/Lucas Jackson
VIVA.co.id -
Fadli Zon: Silakan Demonstran Menginap di DPR
Anggota fraksi PDIP di DPR RI, Diah Pitaloka, melihat pertemuan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dengan calon Presiden Amerika, Donald Trump, pada Jumat 4 September 2015 di Trump Tower, New York, melanggar kode etik. Diah mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti pelanggaran ini.

Fadli Zon Antusias dengan Koalisi Kekeluargaan

"Ya, kita akan laporkan. Ini mempertimbangkan etika politik dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan mempermalukan bangsa. Ini penting," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 September 2015.
Fadli Zon Ingin Pendidikan Jangan Berdasarkan Selera


Diah menjelaskan, dalam pasal 292 peraturan DPR RI tentang tata tertib mengenai kode etik, disebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.


Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan dalam pasal 1 sampai 6 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, anggota DPR RI dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.


"Bahkan, dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. Apalagi, dalam hal ini Setya Novanto dan Fadli Zon bukan hanya sebagai anggota DPR RI, tetapi menjabat sebagai pimpinan DPR RI," kata Diah.


Sementara mengenai Fadli Zon yang menyatakaan kehadiran mereka berdua pada acara konferensi pers Trump bukan dalam rangka memberi dukungan terhadap calon Presiden Amerika Serikat tahun 2015 yang berasal dari partai republik ini tidak bisa dijadikan alasan yang kuat.


“Mereka harus bijaksana dalam setiap tindakan dan langkah mereka berdua sebagai pimpinan DPR RI. Di depan masyarakat dunia, mereka adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia," katanya.


Apalagi, kata dia, pernyataan Fadli Zon terkait ekonomi dan investasi di Indonesia justru menimbulkan kecurigaan. Sebab, saat itu Fadli mengatakan bahwa pertemuan di antara mereka membicarakan tentang ekonomi dan investasi Donald Trump di Indonesia.


"Jangan-jangan yang dimaksudkan saudara Fadli Zon tersebut adalah urusan bisnis mereka berdua dengan mengatasnamakan ekonomi kedua bangsa," kata dia.


Ditinjau dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, pimpinan DPR RI hendaknya tidak ikut terlibat dalam perpolitikan negara lain.


Dalam alenia I dan IV Pembukaan UUD 1945 serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri telah dirumuskan bahwa arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional. Kemudian menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

 

“Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dilakukan oleh dua pimpinan DPR RI. Selain melanggar kode etik yang mereka tanda tangani sendiri dalam Peraturan DPR RI Tahun 2015, tindakan yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan lembaga parlemen tersebut telah melanggar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," katanya. (one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya