KPU: Ada Risiko, Jika Masa Sengketa Ajukan Calon Baru

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat sepakat mengusung Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai calon walikota dan calon wakil walikota di Pilkada Surabaya 2015. Keduanya diyakini akan mampu mengimbangi calon incumbent Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menerangkan bahwa memang tidak ada aturan yang membatasi, jika dalam masa sengketa tidak boleh paralel, atau artinya mengajukan calon baru di saat hasil sengketa belum diputuskan.

Hanya saja, menurutnya, ketika kedua prosedur itu digunakan, maka akan memiliki konsekuensi bahwa nantinya kedua hasil tersebut tidak bisa diterapkan, yakni hasil pendaftaran dan hasil putusan sengketa, misal sengketa dimenangkan penggugat dalam hal ini PAN dan Demokrat.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Coba cek sama Bawaslu apakah yang sedang sengketa, boleh juga daftar. Baiknya ya tanya pada pimpinan Bawaslu. Apakah kalau sudah mulai Ikut proses sengketa di Panwaslu, masih boleh mendaftarkan calon?" kata Hadar kepada VIVA.co.id, Sabtu 5 Agustus 2015.

Sementara itu, ditanya apakah ada kaitannya antara keputusan KPU kota Surabaya yang menunda pembukaan pendaftaran Pilkada tambahan ketiga dengan konsekuensi atau kekhawatiran yang seperti ia terangkan sebelumnya.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Hadar menjawab bahwa seharusnya partai politik (parpol) pengusung paslon Rasiyo-Lucy lah yang justru harusnya khawatir. Alasannya, keputusan parpol pengusung tersebut memiliki konsekuensi tidak bisa memanfaatkan dua jalur yang salah satunya tengah berproses.

"Kalau saya tidak khawatir. Parpol atau gabungan pengusul paslon yang harus khawatir, karena mereka yang harus menerima konskuensi tidak bisa memanfaatkan dua jalur ini sekaligus," kata Hadar.

Lebih lanjut Hadar menambahkan, bahwa keputusan untuk menunda atau membuka kembali pendaftaran Pilkada Surabaya, otoritasnya ada ditangan KPU Surabaya.

"Karena itu keputusan otoritas KPU daerah masing-masing. Nanti saya cek, terkait jadwal pilkada kota Surabaya," ujarnya.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya