Pilkada Blitar Positif Batal, Surabaya Masih Menunggu

Tahapan Pilkada Kota Surabaya diperpanjang
Sumber :
  • VIVA/MZ Abidin

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyebut Kabupaten Blitar menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Timur yang batal melakukan Pilkada di Desember 2015 ini. Kabupaten tersebut tak bisa memenuhi calon minimal dua pasangan hingga batas akhir pendaftaran dan perpanjangan diberikan oleh KPUD Jawa Timur.

“Awalnya kami ada 19 kota kabupaten yang harus mengikuti Pilkada tahun ini,’’ kata Ketua KPUD Jawa Timur, Eko Sasmito, di Workshop “Menguji Independensi Jurnalis dalam Pilkada 2015” di Kota Malang Sabtu 5 September 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Dalam workshop yang diadakan oleh lima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota di Jawa Timur itu, Eko menyebut ada tiga kota dan kabupaten yang belum memiliki calon sesuai dengan tahapan awal yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Per 26 Juli hingga 28 Juli Blitar, Pacitan dan Surabaya belum memiliki peserta minimal dua pasangan calon. Sesuai surat edaran KPU, tiga wilayah itu kemudian diundur hingga 1-3 September 2015,” katanya.

Hingga batas waktu perpanjangan kedua, hanya Surabaya dan Pacitan saja yang memiliki pasangan calon memenuhi syarat. Sementara Blitar yang tak memiliki calon ditetapkan mengikuti Pilkada serentak berikutnya. Belakangan, Surabaya yang salah satu calonnya ternyata tidak memenuhi syarat, masih diberikan toleransi waktu pendaftaran pada 6 hingga 8 September 2015.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Jadi dari 19 kota dan kabupaten di Jawa Timur, hanya ada 18 yang ikut Pilkada serentak Desember nanti,” katanya.

Kabupaten Blitar akan mengikuti pilkada serentak pada 2017. Akan ada pejabat dari Provinsi Jawa Timur yang nantinya mengisi jabatan Bupati Blitar jika masa jabatan Bupati Blitar habis sesuai dengan masanya.

"Nanti pejabat Plt dari Provinsi ini punya wewenang yang sama dengan Bupati sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, masa pengunduran pendaftaran dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. KPU daerah tidak membuat aturan pengunduran jadwal tanpa ada keputusan dari KPU RI.

“Semua aturan KPU saat ini tersentralisasi dari pusat, perpanjangan masa pendaftaran juga berlangsung dari pusat,” ujarnya. (one)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016