Pilkada Surabaya, KPU Diminta Tunda Pendaftaran Ulang

Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji
VIVA.co.id
Zulkifli Hasan Bawa Resep Khusus Lawan Risma
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya meminta KPU agar menunda waktu pendaftaran tambahan pada pelaksanaan pilkada serentak 2015. Sebab, Panwaslu perlu memberikan waktu untuk bermusyawarah, dengan mempertemukan pihak pemohon dan termohon serta pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kota Surabaya.

KPU Gugurkan Calon Pilkada Surabaya Tak Bisa Digugat ke DKPP

"Mengacu Peraturan Panwaslu Nomor 5 Tahun 2015," kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi, Kamis, 3 September 2015.
Pilkada Surabaya, KPU Tunggu Sikap Parpol


Sebelumnya, KPU Surabaya mengumumkan waktu pendaftaran tambahan akan dilaksanakan pada 6 hingga 8 September 2015. Namun, Panwaslu memperkirakan hingga tanggal tersebut sengketa gugatan pencalonan belum menemukan kesepakatan.


"Jadi, harus dilakukan musyawarah, menghadirkan pemohon dan termohon serta pihak-pihak terkait, termasuk partai pengusung," kata Wahyu menambahkan.


Dalam prosesnya, permohonan bisa diterima atau ditolak oleh Panwas Surabaya, tetapi harus atas dasar musyawarah mufakat. Wahyu menyebut, proses musyawarah memiliki waktu maksimal 12 hari. Namun, sehari juga bisa selesai jika kesepakatan telah dicapai dalam musyawarah.


Selanjutnya, pasangan Rasiyo-Dhimam Abror akan kembali mendaftar. Sementara keputusan sah atau tidaknya pasangan Rasiyo-Dhimam Abror‎ akan dituangkan menjadi rekomendasi.


"Untuk itu Panwas memberikan masukan kepada KPU agar menunda pendaftaran tambahan," ujar divisi organisasi dan SDM Panwaslu Surabaya, Syahwan.


Syahwan menyebut, permohonan Rasiyo-Dhimam Abror dimasukkan ke Panwas Surabaya 1 September lalu. Materinya, Keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.


"Tuntutannya membatalkan keputusan KPU nomor 32, dan ‎menerima pasangan Rasiyo-Dhimam Abror masuk sebagai pasangan calon di pilkada," katanya.

 

Selanjutnya Panwaslu menjadwalkan musyawarah atas gugatan tersebut pada 5 hingga 16 September 2015.


"Jadi nanti berdasarkan keterangan saksi dan bukti dari pemohon menjadi dasar keputusan," katanya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya