Lima Usul DPR untuk Perbaiki Haji Tahun Depan

Ilustrasi rombongan jemaah calon haji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat menjadikan kisruh pengurusan visa calon jamaah haji tahun ini sebagai suatu pelajaran. Meskipun seluruh jamaah haji bisa diberangkatkan, namun kisruh ini tetap dinilai mengganggu.

“Terutama mereka yang terpisah dari keluarganya. Misalnya, suami yang terpisah dengan istri, orang tua yang pisah dengan anak, rombongan KBIH dengan kelompoknya, dan lain-lain,” ujar Saleh dalam pernyataan tertulisnya kepada viva.co.id pada Senin, 31 Agustus 2015.

Saleh mengatakan, sepatutnya teknologi informasi berupa e-hajj dapat mempermudah pengurusan visa. Namun faktanya, tahun ini ditemukan kesulitan, menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam proses input data. Saleh berharap Kementerian Agama melakukan evaluasi, khususnya terkait proses adaptasi dengan sistem e-hajj pemerintah Saudi.

Perlu Evaluasi Efektifitas Program Pengentasan Kemiskinan

Baca juga:

Ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus perhatian Kementerian Agama dalam penyelenggaran ibadah haji tahun depan. Pertama, Saleh mengusulkan agar evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2015 segera mungkin disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Paling tidak, bulan Desember evaluasi itu sudah bisa dibicarakan bersama dengan DPR. Jika evaluasi telah dilakukan, diharapkan persiapan haji 2016 bisa lebih cepat dilakukan. Tentu akan dimulai dengan pembahasan BPIH antara kemenag dengan DPR,” jelasnya.

Kedua, kata Saleh, Kementerian Agama dan DPR diharapkan bisa menetapkan kebutuhan jemaah haji sekali dalam lima tahun. Dengan begitu, persoalan penyiapan kebutuhan jamaah tidak selalu menjadi masalah saban tahun. Karena faktanya, penyediaan kebutuhan-kebutuhan tersebut memerlukan waktu lama.

"Tidak salah kan kalau kementerian agama dan pihak penyedia pemondokan, katering, dan transportasi menandatangani kontrak sekali dalam lima tahun. Namun demikian, kualitas pemondokan, katering, dan transportasi harus tetap dievaluasi. Di dalam klausul kontrak bisa ditambahkan bahwa jika ada kerusakan dan kualitas yang turun, pihak pemilik berkewajiban untuk memperbaiki, dan lain-lain,” katanya.

Fokus yang ketiga adalah pemerintah dan DPR perlu segera menyempurnakan UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Hal ini dinilai penting mengingat dinamika persoalan haji berubah secara cepat. Termasuk diantaranya soal antrean yang semakin panjang, kuota, serta perlunya mengesahkan UU Pengelolaan Keuangan haji pada akhir tahun lalu.

"Saat ini, RUU penyelenggaraan haji dan umroh sudah memasuki tahap finalisasi draft si komisi VIII. Diharapkan, akhir tahun UU tersebut telah disahkan,” ujar Saleh.

Keempat, Saleh mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan pelatihan tenaga IT yang diharapkan mampu mengoperasikan sistem e-hajj. Sejalan dengan itu, Kemenag juga perlu mengadaptasikan Siskohat (sistem komputerisasi Haji Terpadu) dengan sistem e-hajj, sehingga pengiriman data jamaah haji yang jumlahnya sangat besar bisa dilakukan secara online.

Kelima, politisi PAN itu mengharapkan agar Kementerian Agama dapat secara aktif memperkenalkan dan melatih para pengelola haji khusus tentang e-hajj.

“Karena faktanya tahun ini, baik haji reguler maupun haji khusus mengalami kendala dalam pengurusan visa yang memakai sistem e-hajj tersebut.”

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

P2TP2A Diharapkan Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Selain itu melakukan sosialisasi di sekolah dengan menggali persoalan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016