Lagi, KPU Buka Pendaftaran Pilkada Kota Surabaya

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan membuka kembali pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 6-8 Desember 2015. Kebijakan itu dilakukan setelah sebelumnya KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror gagal pada proses verifikasi pilkada serentak 2015.

KPU: Laporan Dana Hibah Pilkada Wajib Transparan

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kewenangan membuka lagi pendaftaran pasangan calon pilkada serentak adalah hak KPU Kota Surabaya.
KPU Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dipercepat


"Kami rekomendasikan pola-polanya seperti ini. Penundaan selama tiga hari, persiapan dan sosialisasi‎ tiga hari, tiga hari kemudian baru melakukan pendaftaran lagi," ujar Hadar, Minggu malam, 30 Agustus 2015.


Adapun detail masa pendaftaran pemilihan kepala daerah akan disusun oleh KPU Kota Surabaya. Hadar berharap pilkada Kota Surabaya tidak tertinggal dengan Kota lain, sehingga tetap bisa melaksanakan pencoblosan pada 9 Desember mendatang.


"Yang penting masa sengketa itu masih cukup waktu yang tersisa."


Penetapan paslon tidak memenuhi syarat tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015.


Adapun beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan Abror-Rasiyo di antaranya penulisan nomor surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015.


Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan harus menyerahkan fotocopy NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.


Sementara berkas syarat calon Dhimam Abror yang diterima KPUD hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP, sedangkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak pula diserahkan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya