Ini Penyebab Lawan Risma Digugurkan KPU

Rasiyo dan Dhimam Abror
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id - Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang akan maju Pilkada Serentak untuk Kota Surabaya, 9 Desember 2015 mendatang, dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya.

Keputusan terhadap pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional itu didapat dari hasil rapat pleno KPUD Surabaya, Minggu, 30 Agustus 2015. Oleh karena itu, pilkada serentak untuk Kota Surabaya kini hanya memiliki calon tunggal, yaitu pasangan . Atau dengan kata lain terancam ditunda hingga 2017.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

[]

‎Namun, Ketua KPUD Kota Surabaya, Robiyan Arifin, menyebut masih ada kesempatan satu kali lagi. Dengan waktu pendaftaran bisa dilakukan terakhir pada 6 hingga 8 September 2015.

Dia menyebut, mengacu Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, apabila hasil penelitian berkas administrasi dan persyaratan pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat, maka akan diulang lagi.

"Iya, sesuai ketentuan seperti itu, (sesuai Pasal 89 huruf (a)," kata Robiyan.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

[]

‎Dia menyebut, tahapannya, dengan melakukan penundaan selama tiga hari atau masa rehat. Kemudian melakukan sosialisasi tiga hari pada tanggal 3 hingga 5 September 2015.

Seluruh partai diperkenankan mendaftarkan pasangan calonnya untuk maju di pilkada serentak.

"Kecuali pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan mendaftar lagi. Untuk partai, semuanya boleh mendaftarkan calonnya, termasuk Demokrat dan PAN," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, untuk Rasiyo, KPU menyatakan memenuhi syarat, namun, berkas Dhimam Abror yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan penyalonan, terhadap berkas BW1 KWK Parpol tentang persetujuan pasangan calon berdasarkan verifikasi faktual, dokumen yang diserahkan pada 11 Agustus dan 19 Agustus pada masa perbaikan, ternyata berkas milik Dhimam Abror tidak identik," katanya.

Berkas dokumen yang diserahkan PAN untuk Dhimam Abror berupa scan tertanggal 11 Agustus 2015, berbeda dengan rekomendasi yang diserahkan saat masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus 2015.

‎"Dokumen rekom yang diserahkan tanggal 11 dengan yang tanggal 19 Agustus dengan tanda tangan basah, tidak identik. Ketidakidentikan itu terletak pada nomor surat, penulisan nomor tanggal dan nomor seri materai," ujar Robiyan.

KPU juga mengungkap, dari berkas yang dimiliki Abror, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan ‎wajib pajak, STTP dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak yang diversifikasi KPU ke Kantor Pajak Pratama Wonokromo, ternyata Abror bermasalah.

"Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke kantor pajak, sehingga kita nyatakan TMS," ucapnya.

Maka secara otomatis Rasiyo juga ikut gugur sebagai peserta Pilkada Kota Surabaya. Sehingga, Risma-Whisnu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menjadi pasangan tunggal.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016