Kampanye Pilkada, Media Penyiaran Wajib Proporsional

Warna-warni atribut kampanye Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan lembaga penyiaran, khususnya media elektronik, untuk menyiarkan program debat dan iklan kampanye calon kepala daerah secara proporsional bagi seluruh pasangan calon (paslon). Siaran tersebut bahkan tidak boleh melanggar kode etik jurnalistik, serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Terkait penyiaran, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 ada dialog dan debat untuk pasangan calon kepala daerah. Untuk dialog berupa talk show misalnya, lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 28 Agustus 2015.

KPI bahkan mewanti-wanti agar lembaga penyiaran tidak melanggar prinsip keadilan, keberimbangan, imparsialitas, dan proporsionalitas. Hal itu wajib diberlakukan pada semua pasangan calon.

Sementara bagi pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan, KPI mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye di luar yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil

Baca juga:

Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 mengatur agar lembaga penyiaran hanya menayangkan iklan yang difasilitasi oleh KPU. Itu berarti tim kampanye dilarang memasang iklan tanpa melalui KPU. Aturan penayangan iklan bahkan ditentukan mulai 23 November hingga 5 Desember 2015.

Baca juga:

Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada


Aturan tersebut menjadi rujukan KPI untuk mengawasi kampanye di media penyiaran. Jika media elektronik kedapatan menyiarkan iklan yang tidak difasilitasi KPU, maka KPI akan memasukkan hal itu dalam kategori pelanggaran pemilu. Selanjutnya KPI akan menyampaikan temuannya kepada Bawaslu untuk memproses pelanggaran tersebut dan merekomendasikan KPU untuk memberikan sanksi bagi pasangan calon kepala daerah.

"Sanksi bisa berupa teguran, penghentian, sampai pembatalan pasangan calon. Peran media sangat strategis dalam pilkada serentak, baik dari informasi dan memberikan pendidikan politik, tetapi semua ada aturan yang perlu diindahkan." (ren)




Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik

Politikus PDIP: Pemerintahan Bukan Cuma Dijalankan Ahok

Kepala Daerah yang maju pilkada harus cuti selama masa kampanye

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016