JPPR: Denda Miliaran Tepat Bagi 'Pelanggar Amanat'

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai pemberlakukan sanksi penjara dan denda terhadap pasangan calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat pilkada serentak 2015 sudah tepat. Apapun alasan yang dikemukakan, menurut Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz, adalah mempermainkan amanah rakyat yang disampaikan melalui partai politik.   

KPU: Laporan Dana Hibah Pilkada Wajib Transparan

"Amanah ini harus dipertanggungjawabkan secara kuat termasuk bertanggungjawab sebagai pasangan calon untuk terus terlibat dalam proses seleksi kepemimpinan daerah," ujar Hafidz kepada
KPU Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dipercepat
VIVA.co.id , Selasa 25 Agustus 2015.


Oleh karena itu, JPPR sependapat bila hukuman pidana ataupun administrasi diberlakukan kepada calon yang mundur dengan alasan tak jelas. Sebab, kata Hafidz, permasalahan yang muncul dari pasangan calon seyogyanya diselesaikan melalui jalur partai politik. 


"Apabila memang masih banyak pertimbangan dalam mencalonkan, kenapa tidak diselesaikan di internal politik saja," ucap Hafidz.


KPU sebelumnya menyatakan pasangan calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi diancam sanksi denda Rp20 miliar jika mundur dari pencalonan. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.


Lebih rinci aturan itu tercantum dalam pasal 53 ayat 4 yang berbunyi, "Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."



(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya