59 Pasangan Calon Peserta Pilkada Serentak Gugur

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Sebanyak 59 pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak 2015 dipastikan tak memenuhi syarat dari hasil verifikasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
"Pasangan calon itu terdiri dari 22 pasangan yang diusung oleh Partai Politik dan sebanyak 37 sisanya berasal dari calon perseorangan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, Senin, 24 Agustus 2015.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
Baca Juga: 

Sejauh ini dari hasil verifikasi KPU terakhir, sejumlah keputusan telah diketok.
Ada tiga daerah dipastikan pilkadanya ditunda pada Februari 2017, yaitu di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara. 

Kemudian ada tiga daerah menetapkan paslon 30 Agustus 2015, yakni di Kota Surabaya, Kota Samarinda dan Kabupaten Pacitan.


Lalu dua daerah membuka pendaftaran kembali yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Fak-Fak Papua Barat.  Kemudian tiga daerah yang masih kurang dari dua paslon antara lain Kabupaten Kutai Kartenegara, Kota Denpasar dan Kota Minahasa Selatan akan dilakukan pendaftaran tambahan selama tiga hari, mulai tanggal 28-31 Agustus 2015.

"Daerah yang telah menetapkan dua paslon akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut serta kampanye yang dilakukan tiga hari pasca penetapan, yaitu 27 Agustus sebelum masa tenang 5 Desember 2015," kata Husni.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya