Kenapa Bupati Ini Nekat Minta Tunda Pilkada Serentak?

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Mahkamah Agung mengugurkan SK Mendagri atas penghentian jabatannya pada tahun 2012. Ia pun mendesak Pilkada serentak dibatalkan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak di daerahnya.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Desakan ini berkaitan dengan perubahan nasibnya atas putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Murman pada tahun 2012 tidak sah.

Saat itu, diberhentikan oleh Mendagri lantaran terbelit perkara kasus gratifikasi perda Multiyears kepada DPRD setempat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuatnya harus divonis dua tahun penjara.

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

Belakangan, menggugat pemberhentiannya tersebut ke PTUN Jakarta dan berhasil memenangkannya. Upaya banding pun dilakukan Mendagri di Mahkamah Agung, namun keputusan tetap tak berubah.

SK Mendagri bernomor 131.17-882 tahun 2012 tertanggal 13 Desember 2012 akhirnya dinyatakan tidak sah.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

"Saya menuntut Mendagri menunda pelaksanaan pilkada. Sebab pemberhentian jabatan saya tidak sah," ujar Murman seperti dikutip dalam sebuah harian lokal, Jumat 14 Agustus 2015.

Sedianya jabatan Murman bila memang masih menjabat akan berakhir pada 16 Agustus 2015. Karena itu, ia pun bersikeras untuk mengembalikan jabatannya dan menuding bahwa jabatan yang sudah dilimpahkan ke wakilnya selama ini cacat hukum.

"Pemberhentian ini merugikan saya secara moril," kata Murman.

Tak Bisa Diulang

Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum Pusat memastikan bahwa apa yang diajukan Murman untuk menunda tak bisa dipenuhi.

Sebab, masa jabatan yang dimiliki Murman juga akan berakhir tinggal beberapa hari lagi.

"Kalau perkiraan saya tidak bisa ya, proses ini kan berjalan, jadi tidak bisa ditarik mundur. Jadi ya dengan alasan itu menurut hemat kami tidak bisa," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus 2015.

Menurut Hadar, apa yang dialami Murman sebagai akibat dari banyak jalur dan prosesnya yang berbeda-beda. Padahal kata mantan dosen UI itu, harusnya yang terkait dengan pemilihan bisa diselesaikan dengan cepat.

"Wakilnya sudah naik? Jadi kalau semua mau dibongkar lagi bagaimana kita," kata Hadar.

Ia menambahkan penundaan bisa terjadi jika ada bencana alam. Sebab bisa membuat situasi pemilih tidak bisa hadir sebagian besar. Selain itu juga terkait dengan dana penyelenggaraan Pilkada.

"Jadi tidak bisa hal-hal yang kita bicarakan tadi (Murman)," kata Hadar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya