Alasan Jokowi Tak Mau Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah. Sebab menurutnya, masalah pilkada ini belum masuk kategori darurat.

"Itu (perppu) dilakukan dalam posisi kegentingan, ini sudah genting belum? Genting nggak?," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 5 Agustus 2015.

Saat ini, Jokowi mengaku belum mau membicarakan soal Perppu Pilkada. Sebab kegentingan itu belum benar-benar terlihat.

Meski begitu, Jokowi mengakui bahwa draf Perppu itu sudah dibuat meskipun belum tentu diterbitkan. "Biasa kami selalu sedia payung sebelum hujan," kata Jokowi.

Dia juga enggan memberikan garis besar dari perppu tersebut. "Nggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan," tegas mantan Gubernur DKI ini.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Sebagaimana diketahui, dalam rapat terbatas terkait Pilkada serentak 2015, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Karena itu, terbuka kemungkinan bagi KPU untuk membuka tambahan waktu pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

"Untuk standar aturan main, tidak ada perubahan aturan lain. Tapi memberi kesempatan semua pihak untuk mencari solusi," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2015.

Sebagai Ketua DKPP, Jimly menyambut baik keputusan Presiden tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan.

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

"KPU dan Bawaslu mementingkan kepentingan terbaik untuk rakyat yang memiliki hak konstitusional, juga dengan partai politik. Karena itu, malam ini akan ada putusan KPU setelah ada rekomendasi resmi Bawaslu," paparnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. Namun, saat ini pemerintah berupaya agar pelaksanaannya dapat dilakukan serentak pada 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya