VIVA.co.id - Jelang berlangsungnya pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, permasalahan klasik seperti keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye dan dukungan terhadap calon kepala daerah kembali mencuat. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan PNS yang terlibat politik praktis dalam pilkada diancam diberhentikan dari jabatannya sebagai aparatur negara.
Menteri Yuddy merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Negara Tahun 2014, dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2014, di mana diatur dan mensyaratkan PNS dilarang terlibat aktif maupun tidak dalam kegiatan pilkada dan kampanye.
"Aparatur negara tidak boleh kampanye, tidak boleh terlibat kampanye, peringatannya jelas, sanksinya juga jelas, akan diberi sanksi sedang, dicopot dari jabatan strukturalnya," kata Yuddy, Selasa 4 Agustus 2015.
Sementara, untuk PNS yang ketahuan terlibat kampanye sembari menggunakan fasilitas negara, ancamannya lebih keras yakni dicopot sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau menggunakan fasilitas negara, akan dicopot dengan tidak hormat," tegas Menteri Yuddy.
Yuddy meminta masyarakat dan media untuk mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktek PNS dalam kampanye atau politik praktis dalam pilkada serentak.
"Beri kami informasi faktual, PNS dimana, di wilayah mana, akan kami beri sanksi yang bersangkutan," ujar Yuddy.