Pilkada Serentak, Momentum Refleksi Mekanisme Otda

Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Pilkada serentak merupakan transisi kekuasaan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara esensi, demokrasi tidak mempermasalahkan calon tunggal, karena kompetisi bukan merupakan syarat mutlak dalam demokrasi. Demikian pandangan yang diutarakan Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Dalam kerangka demokrasi nasional, memang masih banyak kelemahan pada berbagai aspek, terutama jika berbicara mengenai pilkada serentak.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Memang harus diakui banyaknya kelemahan UU Pilkada yang sekarang dirasakan karena revisinya dijalankan dalam waktu yang cukup singkat untuk ukuran sebuah UU. Tidak adanya pasal yang mengkaji mengenai calon tunggal setelah tenggat masa waktu perpanjangan yang disediakan juga memunculkan kekosongan hukum,” ungkap Diah.


Menurut Diah, pilkada serentak merupakan momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan bagaimana mekanisme otonomi daerah dan otoritas dalam otonomi itu dijalankan, sehingga memunculkan calon tunggal Pilkada.


Lebih lanjut, Diah menjelaskan bahwa kerangka calon tunggal dalam Pilkada telah menimbulkan berbagai konsekuensi normatif.


"Pertama adalah Revisi UU secara terbatas yang di tengah prosesnya yang sedang berjalan, tentu ini menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang bisa mengganggu Pilkada itu sendiri misalnya harus merubah lagi PKPU dan anggaran yang sudah disusun oleh masing-masing daerah,” ujar Diah.


Konsekuensi lainnya menurut Diah, adalah perlunya menerbitkan Perppu yang mensahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain.


"Oleh karena itu, peran parpol dalam hal ini menjadi sentral. Pilihan atas calon kepala daerah harus mencerminkan perjuangan atas perubahan kehidupan rakyat di daerah tersebut agar lebih baik,” kata Diah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya