Cerita Pesaing Risma yang Mundur Sebelum Bertarung

Pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Jelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin, 3 Agustus 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Keduanya datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pada pukul 15.45 WIB atau lima belas menit menjelang ditutupnya pendaftaran.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Sebenarnya, dengan daftarnya pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015 yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.


Pada saat proses pendaftaran, calon Wakil Wali Kota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi. Padahal terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak pendaftaran oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta gabungan partai politik pengusung.


Namun, dalam proses penelitian berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dhimam Abror dan Haries Purwoko ternyata ada dokumen persyaratan mutlak yang belum bisa dipenuhi sehingga untuk sementara waktu dokumen tersebut dikembalikan guna bisa dilengkapi.


Untuk itu, KPU Kota Surabaya berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi agar memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Surabaya beserta gabungan partai politik pengusung guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada Senin kemarin.


"Berdasarkan masukan rekomendasi Panwas Kota Surabaya tersebut, KPU memberikan tambahan waktu kepada pasangan calon kepala daerah tersebut [Dhimam Abror-Haries Purwoko] untuk segera melengkapi dokumen yang ada. Batas waktu yang tersedia hingga tengah malam ini atau pada pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin.


Secara khusus, Robiyan menyatakan pemberian waktu tambahan ini dilakukan karena pasangan calon tersebut telah mendaftarkan diri pada masa waktu pendaftaran yang berlaku, yaitu sebelum jam 16.00 WIB. Selain itu, juga untuk melindungi hak konstitusional warga negara.


Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada hari Senin, 3 Agustus 2015, pukul 23.59 WIB, ternyata, pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko tidak mampu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.


Setelah batas akhir terlewati, KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya menggelar rapat pleno tentang tahapan Pilwali Kota Surabaya 2015 dengan satu pasangan calon Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Robiyan mengatakan, berdasarkan hasil pleno sesuai ketentuan, KPU Kota Surabaya menutup proses pendaftaran pasangan calon.


"Jadi sudah tidak ada lagi pendaftaran," ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2015 dini hari.


Saat Rapat Pleno, KPU juga menyusun berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan Dhimam Abror Djuraid-Haries Purwoko yang tidak lengkap.


"Kita perlu tegaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar, hanya satu pasangan yang memenuhi persyaratan," kata pria yang biasa dipanggil Robi itu.


"Kami sudah komunikasikan hal ini dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. Surat edaran masih menunggu dua hari lagi," ujarnya lagi.


Meski demikian, Robi memastikan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pilwali Surabaya ditunda pada 2017. Untuk rancangan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2017 akan ditentukan kemudian dan tertuang dalam PKPU yang akan disusun oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya