Pemerintah Sudah Siapkan Draft Perppu Pilkada

Tahapan Pilkada Kota Surabaya diperpanjang
Sumber :
  • VIVA/MZ Abidin

VIVA.co.id - Pemerintah menunggu hasil rekapitulasi pendaftaran akhir pasangan calon Pilkada Serentak 2015. Hal itu dilakukan untuk menyikapi apakah perlu menerbitkan Perppu atau tidak.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sony Sumarsono mengatakan, seiring proses itu pemerintah telah menyusun draf Perppu tersebut. "Ya kami menunggu, tapi memang draft Perppu sedang kita rumuskan, dan belum ada petunjuk dari Presiden, hanya antisipasi," katanya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Pemerintah telah memiliki beberapa alternatif, tetapi hal yang paling penting adalah terkait legitimasi calon tunggal. Karena itu, calon tunggal tak boleh menghentikan Pilkada. Perppu tersebut nantinya diharapkan bisa melindungi hak pemimpin yang terbaik. "Jangan dihukum, wong dia pemimpin terbaik, diharapkan oleh rakyat, kok, dihukum oleh karena kekurangan regulasi. Ini harus kita carikan solusi yang terbaik," ujarnya menambahkan.

Soal teknis, ia menerangkan bisa dengan dengan gaya tradisional bumbung kosong, atau bisa dengan “setuju atau tidak setuju terhadap calon A." Menurut dia, yang penting adalah tetap pemilihan, karena demokrasi adalah partisipasi masyarakat dan kontestasi. "Kalau langsung ditetapkan, itu tidak demokratis, dan itu kita hindari. Namanya pemilihan, kok, ditetapkan, kan, begitu kira-kira. Ini sebenarnya hanya kena dua pasal, tapi efeknya itu sampai ke 8 pasal. Efeknya berarti PKPU No.12 2015, kan, harus menyesuaikan," kata Sony.

Sementara itu, ditanya opsi lain Sony menerangkan tidak ada. Jika revisi undang-undang maka harus masuk prolegnas, tahun depan. Legal review, revisi UU adalah untuk jangka panjang, maka pemerintah akan melakukan revisi. "Jangka panjang, iya. Tapi untuk jangka pendek ini, dua hari tiga hari kan tidak mungkin," ujarnya.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Jika menggunakan judicial review, maka harus ada seseorang yang menuntut, melakukan revisi atas konstitusi kita ini. Karena itu, hal yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah dengan cara menerbitkan Perppu. Alasannya, karena yang mengatur satu pasang calon atau dua itu hanya diatur oleh UU, otomatis yang menggantikannya harus satu level. Upaya hukumnya hanya Perppu tidak ada yang lain. "Itu prinsipnya, dari sisi regulasi, tapi dari perspektif penyelenggara juga ada terobosan, misalnya seperti sekarang ini, yang mula-mula tahap pertama, kan 3-3-3. Itu namanya terobosan dari segi teknis penyelenggaraa KPU," ujarnya menjelaskan.

Sony menambahkan, isi Perppu banya dua pasal saja. Satu adalah legitimasi mengenai pasangan calon tunggal. Kedua adalah cara menentukan pemenang. "Teknik, lah. Teknik pemilihannya, mau bumbung kosong, mau setuju atau tidak setuju. (pasal) yang lainnya itu implikasi."

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

(mus)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016