Ini Langkah KPU Setelah Tunda Pilkada di Tujuh Daerah

Komisioner KPU memberi keterangan soal dana kampanye.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah. Penyebabnya, pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua pasang. Daerah-daerah itu adalah, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, mekanisme kerja KPU Kabupaten Kota (KPUD) di mana di dalam wilayah kerjanya hanya terdapat satu pasangan calon, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 12 Tahun 2015, KPUD setempat akan melakukan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan untuk dilanjutkan pada Pilkada secara serentak pada periode berikutnya yaitu pada Pilkada tahap dua tahun 2017.

"Setelah dilakukan penutupan perpanjangan pendaftaran pada pukul 16.00 WIB atau waktu setempat, KPU Kabupaten Kota menyusun berita acara untuk menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kota setempat telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran," ujar Ida di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam, 3 Agustus 2015.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Ia menjelaskan, berdasarkan berita acara tentang berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran ini, KPUD setempat menggelar rapat pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya kecuali terhadap kegiatan evaluasi, penyusunan laporan dan penyelesaian sengketa pemilihan.

"Jadi teman-teman kami di daerah sejak melaksanakan tahapan pencalonan, baik penerimaan, dukungan calon perseorangan maupun sampai dengan kegiatan pelayanan pendaftaran calon peserta pemilihan, mempunyai potensi untuk diajukan sengketa melalui lembaga penegak hukum baik melalui Badan Pengawaas Pemilu maupun peradilan tata usaha negara pemilihan. Untuk itu, kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas teman-teman kami di daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan berita acara yang disusun pada forum pleno, secara administratif diterbitkan keputusan KPUD setempat tentang penundaan Pilkada dan juga dilakukan perubahan terhadap surat keputusan KPUD yang mengatur tentang tahapan program dan jadwal Pilkada yang menyisakan tiga kegiatan tadi.

"SK yang diterbitkan KPU Kabupaten Kota kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait yaitu DPRD dan kepada Kepala Daerah sampai kepada Menteri dalam Negeri melalui KPU," kata dia.

Rapat pleno bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan hukum administratif untuk menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

Sandiaga Uno Kritik Full School Day

(mus)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016