Alasan KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada di 7 Daerah

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • Moh. Nadlir/Jakarta
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pendaftaran pasangan calon Pilkada yang berlangsung di sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26-28 Juli 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Karena terdapat 13 daerah yang pasangan calon yang diterima pendaftarannya kurang dari dua pasangan calon, maka KPUD juga telah melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran pada tanggal 1-3 Agustus 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir pada Senin sore, 3 Agustus 2015 kemarin, pukul 16.00 WIB atau waktu setempat, kini terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih berjumlah kurang dari dua yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.


Terkait hal ini, KPU menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada tahap dua, pada tahun 2017 mendatang


Lalu, apa alasan KPU enggan menunggu sikap pemerintah terkait hal ini?


"Demi kepastian hukum karena yang dirujuk adalah Peraturan No. 12 tahun 2015 maka keputusan yang diambil KPU harus bersifat independen dan mandiri, tidak menunggu sikap dari pihak di luar KPU," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Senin malam, 3 Agustus 2015.


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika nantinya ada peraturan baru yang bisa dirujuk dalam bentuk apapun, maka KPU berkewajiban merujuk peraturan tersebut. Namun, sampai hari ini yang menjadi pedoman adalah peraturan KPU no. 12 tahun 2015 dan KPU bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku.


"Dalam pedoman yang berlaku setelah ditutup pukul 16.00 waktu setempat itu KPU di daerah setempat melakukan pleno. Minimal mereka itu dalam kesempatan pertama menerbitkan berita acara penyelesaian tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan," kata dia.


Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengatakan bahwa berdasarkan berita acara tentang berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran ini, KPUD setempat menggelar rapat pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya kecuali terhadap kegiatan evaluasi, penyusunan laporan dan penyelesaian sengketa pemilihan.


"Jadi teman-teman kami di daerah sejak melaksanakan tahapan pencalonan, baik penerimaan, dukungan calon perseorangan maupun sampai dengan kegiatan pelayanan pendaftaran calon peserta pemilihan, mempunyai potensi untuk diajukan sengketa melalui lembaga penegak hukum baik melalui Badan Pengawaas Pemilu maupun peradilan tata usaha negara pemilihan. Untuk itu, kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas teman-teman kami di daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan," ujar Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya