Istana: Proses Pembuatan Perppu Pilkada Rampung

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Diam-diam pihak Istana sudah merampungkan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah. Perppu ini dibuat khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang calon.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
"Sudah selesai prosesnya (pembuatan draf perppu)," kata Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Namun, Andi tak mau membeberkan garis besar pembuatan Perppu tersebut. "Ya tunggulah pengumumannya," kata dia.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
Sebelumnya, Menteri hukum dan HAM, Yasona Laoly, mengungkap salah satu isi draf Perppu itu. Kata dia, misalnya satu calon tak boleh mengambil semua dukungan dari partai politik. Paling tidak diberi batasan hanya 50-60 persen. Sehingga calon lain bisa mengambil dukungan itu.

Hasil rekapitulasi KPU, sebanyak lima daerah dipastikan tidak bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Secara otomatis, pelaksanaan pilkada di lima daerah tersebut akan ditunda hingga Februari 2017.

"Ada lima daerah yang dipastikan tidak menambah pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran tahap dua," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jalam Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2015.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.

Kelima daerah yang terpaksa ditunda tersebut yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram,  Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara,  Nusa Tenggara Timur. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya