Bawaslu: 'Mahar Politik' Terkait Pilkada Masih Ada

Teknologi E-Voting Pilkada
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
- Praktik pemberian "mahar politik" terkait pencalonan para kandidat  untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 masih terjadi. Temuan ini didapat Badan Pengawas Pemilu dalam supervisi dan monitoring di sejumlah daerah baru-baru ini.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

"Beberapa bakal calon kepala daerah mengaku gagal untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan parpol lantaran tidak sanggup memenuhi mahar  yang disyaratkan dengan nilai miliaran rupiah," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu


Karena memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan, kata Nasrullah, Bawaslu akan meminta PPATK untuk menelusuri rekening calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada 2015.


"Kami minta PPATK telusuri 827 calon kepala daerah di pilkada tahun ini," ujarnya.


Selain kepala daerah, PPATK juga diminta untuk menelusuri rekening dari keluarga para calon, pengurus partai, fungsionaris partai, dan badan pemenangan pilkada di partai.


Lebih lanjut, Bawaslu juga akan memanggil sejumlah bakal calon kepala daerah yang mengaku mengetahui atau pernag dimintakan mahar politik dalam pencalonan.


"Informasi dari bakal calon itu akan menjadi langkah awal dari kami untuk mengusut praktik mahar politik," ujar Nasrullah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya