Ada Mobilisasi PNS oleh Petahana di Sumatera Utara

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran mobilisasi PNS dan SKPD yang dilakukan oleh calon petahana. Pelanggaran itu ditemukan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara saat melakukan supervisi dan monitoring pada tahap pencalonan kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 juli 2015.

Masinton: Nama Cagub PDIP Sudah di Dompet Megawati
"Ada PNS didua kuat terlibat dalam aktivitas pencalonan yang dilakukan petahana di Sumatera Utara," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Senin 3 Agustus 2015. 

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri, PNS tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabaputen Simalungun, Sumatera Utara. 

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
"Yang bersangkutan ikut hadir dan mendeklarasikan dalam mendatarkan calon kepala daerah," kata Aulia. 

Atas temuan itu, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Kemenpan RB dan Kemendagri untuk menindak tegas terhadap PNS yang ikut dalam aktivitas pilkada. Sesuai UU, PNS harusnya bersikap netral. 

"Kami minta ada langkah hukum dari PNS yang terlibat dalam proses pendaftaran calon," kata Nasrullah. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya