Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Soemarmo Hadi Saputro, bakal calon wali kota Semarang Jawa Tengah resmi melengkapi berkas pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum setempat dengan menyerahkan bukti pernyataan ke publik terkait status mantan terpidananya.
"Kami sudah menerima nota iklan pemberitahuan Pak Soemarmo dan melihat materinya yang dimuat di koran lokal pada Jumat kemarin," ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Senin 3 Agustus 2015.
"Kami sudah menerima nota iklan pemberitahuan Pak Soemarmo dan melihat materinya yang dimuat di koran lokal pada Jumat kemarin," ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Senin 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Kasus Suap, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR
Soemarmo merupakan mantan terpidana kasus suap dalam penyusunan APBD Kota Semarang 2012. Kasus Soemarmo bahkan disidik langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di pidana penjara 2,5 tahun oleh kejaksaan.
Saat ini ia mencalon kembali di Pilkada 2015 dengan diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Henry, pernyataan mantan narapidana wajib dilampirkan oleh calon yang mendaftar di KPU. Aturan itu diatur dalam PKPU/ 12/2015 pasal 42 huruf X bahwa bakal calon bupati/wali kota yang pernah menjalani pidana/narapidana, maka harus umumkan di media secara terbuka.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Soemarmo merupakan mantan terpidana kasus suap dalam penyusunan APBD Kota Semarang 2012. Kasus Soemarmo bahkan disidik langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di pidana penjara 2,5 tahun oleh kejaksaan.