Sumber :
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas daerah oleh calon petahana. Pelanggaran itu ditemukan Bawaslu, saat melakukan supervisi dan monitoring pada tahap pencalonan kepala daerah yang berlangsung dari 26 hingga 28 juli 2015.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, menyebut pemanfaatan fasilitas daerah tersebut, seperti penggunaan baliho dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tertentu, namun selalu menampilkan wajah petahana. Baliho itu diaggab lebih menonjolkan wajah petahana, dibandingkan dengan pesan yang disampaikan.
"Dugaan penyalahgunaan program dan kegiatan ini, bahkan ditemukan di beberapa zona bebas kampanye seperti sekolah," kata Nasrullah dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Bawaslu akan meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah/negara dalam bentuk program, atau kegiatan yang diperuntukkan untuk kepentingan petahana.
"Hasil audit tersebut, akan menjadi bahan dan rekomendasi Bawaslu kepada penegak hukum, apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung," katanya.
Nasrullah mengakui, dalam penegakan hukum pidana pemilu dalam ketentuan UU Nomor 8/2015 tidak diatur ketentuan pidana mengenai pemanfaatan fasilitas oleh calon kepala daerah, namun Bawaslu tetap memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"Bisa saja kasus ini masuk dalam ranah pidana korupsi," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hasil audit tersebut, akan menjadi bahan dan rekomendasi Bawaslu kepada penegak hukum, apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung," katanya.