- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan usulan untuk menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden. Pasal ini sebelumnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan Kemenkumham sebagai pemegang amanat Presiden dan akan melanjutkan pembahasan RUU KUHP untuk disetujui menjadi UU KUHP.
"Sekarang teman-teman (Komisi III) sedang dalam persiapan untuk pembuatan yang namanya daftar inventarisasi masalah untuk melihat RUU itu dari pasal per pasal, ayat per ayat, sampai dengan keseluruhannya,” ujarnya digedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.
Ia mengakui, ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali dalam RUU tersebut, setelah adanya putusan dari MK. Salah satunya pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden.
Azis mengatakan, Komisi III saat ini belum melakukan pembahasan yang mendalam terhadap masalah tersebut. "Kami belum membahas masalah tersebut secara substansif, baru hanya mendengar saja,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, berdasarkan azas hukum yang berlaku, segala sesuatu yang telah dibatalkan oleh MK tidak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam RUU yang baru. Karena, semua putusan MK bersifat final dan binding (mengikat).
"Tapi biarlah pembahasan itu dilakukan dalam panitia kerja RUU KUHP dalam bentuk pembahasan daftar inventarisasi masalah."