Jokowi Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Rapat Terbatas Illegal Fishing
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
- Presiden Joko Widodo menyodorkan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi KUHP  pada 5 Juni 2015.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Menariknya, dari ratusan pasal yang disodorkan, Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sejatinya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006 silam.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri


Praktisi hukum Eggy Sudjana, selaku pihak yang mengajukan judicial review atas Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden pada tahun 2006 lalu, mengatakan MK telah mencabut pasal tersebut lantaran tidak jelas batasannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.


"Saya ini suka mengkritik, apakah mengkritik itu masuk kategori menghina Presiden? Ini nggak jelas. Kalau Jokowi mengajukan ini, bukan hanya mundur ke Orde Baru, ini kayak zaman penjajah," kata Eggy Sudjana dalam perbincangan bersama tvOne, Minggu malam, 2 Agustus 2014.


Namun pasal yang pernah dicabut MK itu kini berusaha 'dihidupkan' kembali oleh Pemerintahan Jokowi, dengan memasukkannya ke dalam RUU KUHP yang akan dibahas DPR. Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi:


"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV"


Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi:


"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,"


Dengan masuknya Pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RUU KUHP, Eggy menduga, Pemerintahan Jokowi tidak memiliki itikad baik dengan memaksakan pasal yang pernah dicabut MK, karena tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak relevan lagi dalam konteks demokrasi.


"Jokowi jangan-jangan nggak baca (RUU KUHP). Kalau dia mengajukan ini sudah satu niat tidak baik, (Jokowi) tidak ngerti bagaimana hukum itu dibuat," ujar Eggy.


Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan masuknya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RUU KUHP jangan dikhawatirkan terlalu berlebihan. Sebab kata dia, Pasal ini masih berbentuk RUU.


"Ini kan baru RUU, tentu kita sepakat demokrasi kita tidak boleh mundur, harus maju. Kita akan pilah mana yang menghina dan mengkritik, kita akan membuat batasan. Dalam pembahasannya nanti akan dikaji," kata Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya