Anggota DPR Tak Lihat Urgensi Perppu untuk Pilkada

Pilkada Deli Serdang
Sumber :
  • Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Sore ini, pendaftaran terakhir kandidat calon kepala daerah di 13 daerah. Meski diperpanjang tiga hari, sembilan daerah kemungkinan masih hanya memiliki calon tunggal.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) menjadi wacana solusi, agar semua wilayah yang hanya memiliki calon tunggal bisa ikut pilkada serentak pada Desember mendatang.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai bahwa pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu. Sebab, semua persolan itu sudah diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2015.


"Ada wacana menerbitkan Perppu bagi calon yang tidak ada lawan, hakekat dari Perppu dalam keadaan memaksa dan genting. Apakah sekitar sembilan orang ini dikategorikan memaksa dan genting, kan itu yang harus dilihat secara jernih objektif," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.


Azis menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini urgensi untuk mengeluarkan Perppu tidak ada. Apabila seorang calon tidak ada lawan, pilkada bisa diundur hingga 2017. "Jadi, nggak ada hal urgensi," kata dia.


PKPU nomor 12 tahun 2015 telah mengatur proses memundurkan proses pillkada. Bahkan, PKPU itu juga sudah mengatur proses perpanjangan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.


"Kurun waktu perpanjangan PLT diatur dalam undang-undang," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya