PAN Tolak Perppu Calon Tunggal Pilkada

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan sejumlah partai politik agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang calon tunggal di daerah pada pilkada serentak 2015.
Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi

BErd catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 12 daerah dengan calon tunggal pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015. Satu daerah lagi, yakni Boolang Mongondow Timur, tak ada yang mendaftar. Maka ke-13 daerah itu diberikan kesempatan kedua agar ada yang mendaftar, yakni pada 1-3 Agustus 2015.
DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

"Itu Perppu konsepnya apa. Genting atau tidak. Ini hanya ada 13 (daerah), 12 (daerah) satu pasang, yang satu (daerah) belum ada yang mendaftar, dari 269 (daerah yang menyelenggarakan pilkada pada Desember 2015). Jadi persentasinya sangat kecil," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN, Viva Yoga Maulady, di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2015.
SBY Singgung Benny K Harman Sudah Tiga Kali Nyalon

Yoga mengingatkan bahwa salah satu syarat penerbitan Perppu adalah keadaan genting. Menurutnya, tidak ada situasi genting sekarang sehingga syarat penerbitan Perppu tidak terpenuhi.

"Saya rasa, melalui prosedur yang sudah ada saja, melalui plt (pelaksana tugas) juga tidak masalah. Tidak dua tahun, satu tahun setengah (plt mejabat)," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Partai Demokrat termasuk yang mendukung Perppu mengenai calon tunggal di pilkada serentak. PDIP berpendapat serupa.

Demokrat memiliki calon untuk Pilkada Kabupaten Pacitan. Namun hanya ada satu pasang calon di kabupaten itu. PDIP mencalonkan Tri Rismaharini untuk Pilkada Kota Surabaya. Serupa di Kabupaten Pacitan, hanya ada sepasang calon di Kota Surabaya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, kalau selama perpanjangan pendaftaran tidak ada yang mendaftar dan hanya ada calon tunggal, seluruh tahapan pilkada ditunda hingga 2017, atau tahapan pilkada serentak selanjutnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya