Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perpu Calon Tunggal

Didi Irawadi Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Partai Demokrat menilai, adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015, tidak boleh dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Sabtu 1 Agustus 2015, mengatakan dalam situasi seperti ini Presiden Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Calon tunggal, negara harus turun tangan. Saya kira harus ada Perppu, penyelamatan demokrasi," kata Didi, dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta.

Pendaftaran untuk tambahan waktu, bagi 13 daerah yang hanya calon tunggal dan tidak ada peminat, seperti Kabupaten Boolang Mongondow Timur, mulai dibuka hari ini. Diberi jeda waktu hingga 3 Agustus 2015.

Bagi Didi, perpanjangan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari itu, tidak akan bisa menarik pasangan calon lain untuk mendaftar. "Saya tidak yakin, dalam tiga hari ini selesai persoalan," katanya pesimis.

Sehingga, lanjut Didi yang juga Jubir DPP Demokrat ini, Perppu menjadi keharusan bagi Presiden Jokowi. "Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah," katanya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, seluruh proses Pilkada akan ditunda hingga 2017.

"Katakan perpanjangan waktu, Perppu perpanjangan satu bulan. Polanya bagaimana, kami tunggu pemerintah," kata Didi.

Di Kabupaten Pacitan, yang menjadi basis Partai Demokrat, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini mengajukan kandidat petahana yakni Indartarto - Yudi Sambogo. Mereka adalah calon tunggal. (asp)

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016