Komisi V Menyayangkan Aksi Mogok Karyawan JICT

Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis sangat menyayangkan peristiwa aksi mogok kerja karyawan bongkar muat PT JICT bahkan hal tersebut telah mengundang kekecewaan dari berbagai pihak.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kita semua tahu akibat atau implikasi yang ditimbulkan dari mogok kerja ini. Antrian truk kontainer masih terus ada di sepanjang jalan pelabuhan. Hasil analisa yang kami dapatkan dari berbagai sumber, kerugian akibat mogok kerja mencapai sekitar Rp65 milyar per hari,” ungkap Fary di DPR, Kamis 30 Juli 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menyampaikan beberapa poin penting pada UU Nomer 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 82 ayat 4 dan pasal 92 yang berkaitan dengan konsesi. "Saya kira ini salah satu tuntunan karyawan yang perlu disikapi yang berkaitan dengan aspek hukum,” ujar Fary.


Ia Juga menilai bahwa UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang sudah berlangsung kurang lebih 7 tahun ini masih belum dilaksanakan secara penuh.


"Ini yang kami lihat dan evaluasi. Yang terjadi saat ini, kewenangan pemerintah otoritas pelabuhan dirasa masih lemah jika dibandingkan dengan badan usaha pelabuhan lainnya," kata Fary.


Untuk itu, Komisi V DPR telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama
, Komisi V mendesak pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas pelabuhan sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008.
Kedua
, Komisi V meminta pemerintah untuk meninjau kembali proses pemberian konsesi kepada pihak-pihak terkait.


"Dan yang
ketiga
, kami juga meminta pemerintah agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik supaya seluruh arus logistik dapat berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan, dan kapasitasnya bisa ditingkatkan," tutup Fary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya