KPU: Terbukti Pakai Mahar, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015, baik Partai Politik (Parpol) maupun Pasangan Calon (paslon) Kepala Daerah agar menciptakan politik yang bersih. Menurutnya, mahar guna memuluskan pencalonan dari kandidat kepada parpol dilarang Undang-undang.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Seharusnya tidak boleh, kalau nanti bahwa mahar itu betul-betul dilakukan akan dibatalkan karena di dalam UU Pilkada itu dilarang, main menggunakan uang di dalam pencalonan," ujar Hadar di Gedung KPU, Rabu malam, 29 Juli 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Menurutnya, jika itu dilakukan dan terbukti maka paslon bisa dibatalkan pencalonannya.


"Mari kita ciptakan Pilkada yang bersih, jangan bermain-bermain dengan pelanggaran yang itu berpotensi bisa menggagalkan pilkada," katanya.


Hadar berharap, kepada parpol yang memang mempunyai hak untuk mengajukan paslon hendaknya berupaya keras mempersiapkan calon pemimpin di tingkat daerah. Sebab jika tidak, Pilkada berpotensi tertunda dan baru dilaksanakan pada 2017 nanti.


"Masa yang sangat panjang, artinya kita akan sama-sama membuat daerah itu tidak mempunyai pimpinan daerah, dan itu akan mempunyai situasi-situasi yang menyulitkan dibandingkan kalau ada pemimpin yang definitif," kata Hadar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya