Pilkada Serentak, 11 Daerah Miliki Calon Tunggal

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 28 Juli 2015, sebanyak 11 daerah hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Bahkan, masih ada satu daerah yang belum memiliki pasangan calon.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Hasil sementara sampai dengan malam ini, ada 11 daerah yang belum memiliki lebih dari satu pasangan calon," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Masing-masing daerah tersebut yaitu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda Kalimantan Timur.


Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.


Husni menambahkan, sampai saat ini total pasangan calon terbanyak yang terdaftar ada di kota Pematang Siantar dengan sejumlah 10 paslon. Terdiri dari enam paslon perseorangan dan empat paslon didukung partai politik.


"KPUD tak punya info cukup apa faktornya, kenapa jumlah yang diajukan kecil. Tapi ada fenomena baru di mana hasil survei didominasi parpol, peluang jika ajukan paslon tertentu," lanjutnya.


Anggota KPU Arief Budiman menegaskan bahwa data kuantitatif yang telah dihimpun bisa berubah, karena kurang lebih 20 kota kabupaten/kota di Provinsi Papua belum melaporkan hasil pendaftaran yang telah dilakukan sampai hari ini.


"Data kuantitatif saat ini masih mungkin akan bisa berkembang, karena masih ada beberapa daerah yang belum masuk laporannya, sehingga belum bisa difinalisasi," tutur Arief.


Masa pendaftaran calon kepala daerah sendiri telah ditutup kemarin pada pukul 16.00 WIB tadi sore. Karena itu sesuai surat edaran nomor 403/KPU/VII/2015 KPU tentang perpanjangan masa pendaftaran, maka KPU akan menambahkan waktu pendaftaran selama tiga hari bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon.


Namun, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak gelombang kedua, pada 2017.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi masih adanya daerah sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon pilkada, hanya memiliki satu (paslon), bahkan ada yang belum memiliki paslon kepala daerah.


Tjahjo mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai untuk dapat saling bertemu. Dia juga optimis bahwa kuota minimal pasangan calon kepala daerah bisa terpenuhi.


"Sahabat-sahabat dari pimpinan partai politik pasti juga memikirkan hal ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya