Atasi Calon Tunggal di Pilkada, PDIP Usul Penerbitan Perppu

PDIP Pastikan Usung Risma-Whisnu di Pilkada Kota Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi atas fenomena calon tunggal dalam pemilihan Wali Kota Surabaya. Pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Istilah 'bumbung kosong' biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Cara ini paling mungkin sebagai solusi di Pilwali Surabaya agar tetap digelar tahun ini," kata Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Didik Prasetyono, Rabu, 29 Juli 2015.


Menurutnya, penerbitan Perppu cukup mendesak untuk mengisi kekosongan hukum terkait pilkada serentak, karena fenomena calon tunggal di Jawa Timur tidak terjadi di Surabaya saja. Ada dua daerah lain yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.


Didik mengaku, partainya juga sudah menyiapkan langkah hukum jika pada 3 Agustus nanti, KPU Surabaya memilih mengundur Pilwali Surabaya pada 2017 karena tak kunjung ada pasangan calon lain yang mendaftar.


"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN. Kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.


Hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon penantang pasangan Risma-Wisnu. Sesuai aturan KPU, pendaftaran ditutup sementara dan dibuka lagi pada 1-3 Agustus mendatang. Sementara pada 29-31 Juli dipakai KPU untuk sosialisasi Pilwali Surabaya kepada masyarakat dan partai politik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya