Sengketa Pemilu Legislatif 2009

MK Kabulkan Permohonan Partai Aceh

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Partai Aceh. Dengan putusan ini, Partai Aceh berhak atas satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

"Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya adalah sejumlah 3.854," kata Mahfud MD, Ketua Majelis hakim dalam persidangan sengketa pemilu di gedung MK, Jakarta Rabu 10 Juni 2009.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon yang menyatakan adanya empat suara Partai Aceh yang hilang di TPS Alue Kambuk, daerah pemilihan I Kabupaten Nagan Raya atas nama Calon Legislator Maulidar.

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon yang menyatakan adanya kesalahan penjumlahan di TPS Macah sebesar tujuh suara yang berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon. "berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon cukup beralasan," kata Maruarar Siahaan saat membacakan pendapat Mahkamah.

Seusai persidangan, kuasa hukum Partai Aceh, Abdullah Saleh mengatakan dengan dikabulkannya permohonan ini maka Partai Aceh berhak atas satu kursi DPR Kabupaten Nagan Raya yang sebelumnya diperoleh Partai Bintang Reformasi. Karena, lanjut dia, dengan penambahan sebelas suara ini, jumlah suara Partai Aceh lebih banyak dari suara Partai Bintang Reformasi. Menurut dia, kursi ini merupakan kursi kedua Partai Aceh dari dapil I Nagan Raya. "Kami mendapatkan lima kursi di Nagan Raya," kata dia.

Selain mengabulkan permohonan Partai Aceh, Mahkamah tidak menerima permohonan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah, Pupung Suharis, Calon DPD Kepulauan Riau Hendry Frankim, Insyah Fauzi, dan Benny Horas Panjaitan.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024