Datangi KPU, Idrus Marham Jelaskan Putusan PN Jakarta Utara

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 27 Juli 2015.

Kedatangan Idrus Marham bersama para stafnya itu bertujuan untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang telah menyatakan bahwa pelaksanaan Munas Golkar di Bali sah, berikut dengan keputusan yang ada di dalamnya.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Yang pertama adalah kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara prinsipil mengatakan bahwa munas partai Golkar ke IX di Bali itu dinyatakan sah dan seluruh keputusan sudah sah," ujar Idrus kepada wartawan di kantor KPU.

Idrus yang datang dengan menggunakan kemeja kuning itu mengaku akan bertemu dengan para pimpinan KPU pada malam ini. Dia juga menyampaikan, dalam putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan semua tergugat baik tergugat I, tergugat II dan tergugat III dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

"Karena itu, munas yang dilakukan di Ancol dinyatakan tidak sah. Dan, seluruh keputusannya dinyatakan tidak sah," katanya

Idrus juga menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Utara tersebut berlaku secara secara serta merta dan berkekuatan hukum tetap. Karena berdasarkan putusan tersebut, kepengurusan hasil Munas Bali dinyatakan sah, meskipun pihak yang terkait melakukan banding,

"Banding itu tidak menghambat pelaksanaan keputusan yang serta merta tersebut," tegas Idrus.

Selain itu, kedatangannya ke KPU selain untuk menyampaikan hasil putusan PN Jakarta Utara, pihaknya juga akan berkonsultasi terkait teknis pelaksanaan pendaftaran pilkada di beberepa wilayah Indonesia.

"Karena seperti dikatakan bahwa memang secara normatif aturan PKPU yang mengatakan bahwa partai politik yang bersengketa, maka kedua belah pihak mengajukan calon yang berbeda. Karena di dalam dokumen berbeda, maka secara teknis agak rumit dan agak ruwet. Karena itu kami minta KPU agar pendaftaran itu dilakukan tidak harus bersama-sama," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya