KPU Jambi Tolak Dukungan PPP dan Golkar untuk Kepala Daerah

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menolak rekomendasi dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan dan Golongan Karya terhadap calon kepala daerah.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kedua partai itu dianggap belum mewakili keseluruhan dukungan karena hanya menyertakan satu tanda tangan pimpinan parpol.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Sesuai PKPU (Peraturan KPU) kami tidak bisa masukkan ke dalam partai pengusung," kata komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi saat menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Zumi Zola-Fachrori Umar, Senin 27 Juli 2015.


Pasangan ini diketahui telah didukung tujuh parpol yakni PKB, PAN, PBB, Nasdem, Hanura, PPP dan Golkar. "Persyaratan parpol lainnya tidak masalah, semuanya lengkap," katanya.


Tak ayal penolakan itu pun menuai protes. Sebab, rekomendasi dukungan itu sudah berdasarkan hasil islah dan tak seharusnya ditolak.


"Kubu Romi dan Djand Farid mendukung calon yang sama. Jangan difinalisasi bahan yang masuk, kami berharap KPU penyelenggara menerima bahan dari calon dan pengusung," kata Evi Suherman, Ketua DPW PPP Jambi kubu Romi.


Evi menjelaskan, pihaknya dan kubu Suhaimi telah islah dan ada beberapa persyaratan yang dipenuhi.


Ketua DPD I Golkar kubu Munas Bali, HM Zoerman Manap juga melakukan protes. "Kesepakatannya, kalau ada suatu daerah tidak mencapai satu persamaan maka dilakukan survei, dan hasilnya ZZ-FU tinggi. Makanya Golkar mendukung ZZ-FU," ujarnya.


"Kami sama dengan PPP, kami minta dimasukkan sebagai pendukung. Saya minta KPU menerima saja, sah atau tidaknya 24 Agustus nanti," tambahnya.


Namun Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, mengatakan pihaknya tetap patuh kepada aturan yang tertuang dalam PKPU No 12 Tahun 2015 perubahan PKPU No 9 Tahun 2015.


"Di sini jelas disebutkan, dua kepengurusan harus mengajukan calon yang sama dan mendapatkan persetujuan dari DPP masing-masing. Apabila berbeda KPU Provinsi/kabupaten kota menolak. Jangan paksa kami untuk melaanggar aturan yang ada," kata Sanusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya