Golkar Munas Bali Menangi Gugatan di PN Jakarta Utara

Golkar Munas Bali Menang di PTUN
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan hari ini, Jumat 24 Juli 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.

"Adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan. 

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Sementara itu, Majelis mensahkan Munas yang digelar di Bali. Hal ini dilihat dari berbagai aspek, sehingga Munas di Bali dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku.

"Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Majelis berkesimpulan Munas di Bali adalah Munas Partai Golkar yang sah," ujar Hakim.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.

Setelah sidang selesai, terlihat sejumlah petinggi Partai Golkar melakukan sujud syukur atas kemenangan ini. Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan Wakil Ketua Partai Golkar, Nurdin Halid saling berpelukan. Diikuti oleh para petinggi Partai Golkar lainnya. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016