Pemerintah Tak Setuju Pilkada Serentak Ditunda

Surat Suara Pilkada Bali
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pilkada serentak 9 Desember 2015 belum siap bukan menjadi alasan penundaan. Sebab, rekomendasi itu bukan karena kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum saja melainkan ada peran dari pemerintah di dalamnya.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Itu kan kelemahannya dari segi pelaksanaan, bukan merupakan penyelewengan. Pelemahannya termasuk aparat pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Itu laporan BPK," jelas Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


Ada sepuluh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Hasilnya, KPU dianggap tidak siap untuk menyelenggarakan pilkada serentak. Walau begitu, JK menilai yang harus diperbaiki adalah semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada serentak.


"Ya diperbaiki termasuk diperbaiki bupati, petugas daerah. Juga oleh KPU. Dua-duanya oleh KPU juga dan oleh pemerintah daerah," kata JK lagi.


Berikut 10 hasil audit BPK terhadap kesiapan pilkada serentak 2015:


1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.


2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.


3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.


4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.


5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.


6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.


7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.


8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.


9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No 2 tahun 2015.


10. Pembentukan panitia
adhoc
tidak sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya