Pakar: Larang 'Politik Dinasti' Adalah Kegagalan DPR

Surat suara Pilkada Gubernur Riau putaran dua
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang melarang calon kepala daerah dari keluarga petahana.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan pelarangan politik dinasti tersebut merupakan bentuk kegagalan jalan pintas anggota DPR yang melarang cara pemanfaatan jabatan. Sehingga menurutnya, DPR cenderung membuat UU yang terkesan sapu jagad, yaitu melarang anggota keluarga petahana itu ikut dalam Pemilu.

"Yang harus dilihat di sini (putusan) adalah MK tidak membuat UU, tapi memberbaiki UU yang dibuat DPR yang salah menafsirkan konstitusi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Setuju dengan putusan MK, Bivitri berpendapat, permasalahan dinasti politik tidak berada dalam konstitusi, namun lebih ke pengawasan mulai dari tingkat bawah, baik oleh pemerintah maupun oleh parlemen.

"Dalam Pilkada petugas kan banyak, ada KPU dan parpol, DPR ketika membuat UU merasa ketidakmampuan parpol dan KPU (menghindari politik dinasti), maka ditarik dalam satu titik dilarang aja semua, mungkin cara berpikirnya seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, MK menyatakan larangan 'politik dinasti' dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketentuan 'politik dinasti' yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sementara yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016