KPU Yahukimo Harus Gelar Pemilu Ulang

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Papua, melakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Mahfud MD, Ketua MK dalam sidang sengketa hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Mahkamah menyatakan terdapat 37 distrik di Yahukimo yang harus dilakukan pemungutan suara karena pada 9 April 2009 lalu, di sana tidak diselenggarakan pemilihan untuk calon anggota DPD.

Sedangkan untuk penghitungan suara ulang dilakukan di 14 distrik karena di sana ditemukan perbedaan rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum.

Penghitungan ulang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan mahkamah ini dibuat.

Setelah pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dilaksanakan, KPU Kabupaten Yahukimo diminta melaporkan hasilnya ke mahkamah paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan dalam amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota, Ahmad Sodiki, mahkamah mengatakan KPU Yahukimo telah melaksanakan pemilihan di tiga daerah pemilihan di Yahukimo.

Hal ini berlainan dengan dalil pemohon yang mengatakan tidak ada pemilihan di dua dapil dari tiga dapil di Yahukimo.

Namun, "KPU Yahukimo hanya menghitung perolehan suara calon anggota DPRD saja," kata Ahmad Sodiki, hakim anggota ketika membacakan pertimbangan.

Permohonan sengketa pemilihan ini diajukan oleh calon anggota DPD, Elion Numberi dan Hasbi Suaib. Kedua pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Yahukimo, yaitu tidak dilaksanakannya pemilu di dua dapil dari tiga dapil yang ada di Yahukimo.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan
Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024