Mitra Komisi DPR Dirotasi, Pimpinan Dituding Tak Demokratis

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merotasi atau menggeser tiga komisi dengan mitra kerja dari unsur pemerintah. Namun pergeseran itu dinilai sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pergeseran atau peralihan itu antara lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Parlemen. Semula kementerian itu adalah mitra Komisi II dan Komisi V, namun kini dialihkan hanya menjadi mitra Komisi V.

Ruang lingkup Komisi II meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan ruang lingkup Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra kerja dengan Komisi IV. Kementerian itu sebelumnya bermitra dengan Komisi VII.

Ruang lingkup Komisi VII meliputi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup Komisi IV meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bermitra dengan Komisi X. Padahal sebelumnya kementerian itu bermitra kerja dengan Komisi VII.

Ruang lingkup Komisi VII meliputi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup Komisi X meliputi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.

Dilangkahi

Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, mengaku sangat terkejut dengan peralihan itu. Dia yang sebelumnya bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merasa dilangkahi. Soalnya keputusan itu mendadak dan tanpa pemberitahuan.

"Kami merasa dilangkahi, dong. Apirasi anggota seharusnya dikumpulkan, diperjuangkan, dikomunikasikan. DPR kan seharusnya dijalankan dengan kepemimpinan demokratis di Parlemen," kata Ramson saat dihubungi pada Kamis, 9 Juli 2015.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota legislatif mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. "Pimpinan sebagai speaker (komunikator) harus bisa mengkomunikasikan aspirasi anggota. Paling tidak, anggota tahu bahwa ini dalam proses," katanya.

Bermotif proyek

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, juga keberatan dengan peralihan Kementerian Desa yang kini hanya menjadi mitra Komisi V.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan nomenklatur, Kementerian Desa seharusnya berada di bawah Komisi II dan Komisi V. Menurutnya, keterkaitan dengan Komisi V hanya pada bidang infrastruktur.

Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadri, mencurigai peralihan kemitraan Kementerian Desa menjadi mutlak Komisi V terkait proyek besar di kementerian itu. Keputusan pimpinan DPR itu dinilai hanya berdasarkan pertimbangan pragmatis.

"Mungkin dipikir hanya bangun desa, jembatan, yang itu bagian dari Komisi V. Kementerian Desa bukan hanya itu," katanya.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, sangat aneh jika pemindahan hanya karena pertimbangan bidang infrastruktur. Soalnya tugas di bidang pembangunan fisik di Kementerian Desa hanya 30 persen. Selebihnya adalah menyangkut pemerintahan desa.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto, menegaskan bahwa keputusan peralihan mitra kerja itu berdasarkan mayoritas suara fraksi.

"Semuanya itu yang kita putuskan berdasarkan suara fraksi terbanyak," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta, kemarin. (ase)

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016