MK Izinkan Mantan Terpidana Ikut Pilkada

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 7 huruf g dan 45 ayat (2) huruf k, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada. Artinya, bagi mantan terpidana yang telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun, tetap diizinkan mengikuti pilkada.

Dalam pasal 7 undang-undang tersebut, diatur bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah apabila tidak penah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam pertimbangannya, Hakim Patrialis Akbar menyebut pasal tersebut adalah bentuk pengurangan hak atas kehormatan warga negara. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada secara tidak langsung telah mencabut hak memilih dan dipilih seseorang. Padahal, pencabutan hak pilih seseorang hanya bisa dilakukan hakim di pengadilan.

"Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.

Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan a quo yaitu putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan bahwa pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 pun memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU a quo.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016