Sengketa Pemilu Legislatif 2009

MK: Pemungutan Ulang di Nias Selatan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Perintah itu dituangkan dalam putusan sela pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum yang digelar di gedung MK.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam pemilu di Kabupaten Nias Selatan. "Serta berjenjang dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten Nias Selatan," tutur Mahfud.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang, Mahkamah bernilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

"Di kabupaten Nias Selatan pemilunya tidak sesuai prosedur dan pelanggarannya bersifat masif serta terstruktur" tambah Arsyad Sanusi, anggota hakim saat membacakan pertimbangan.

Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang.

Sengketa pemilu di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh enam partai politik yaitu, PKDI, PPPI, PPIB, Partai Republikan, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024