Wakil Ketua DPR: Lebih Sering Reses, Banyak Serap Aspirasi

Sumber :
VIVA.co.id
PPP Usulkan RUU Kamnas Jadi Inisiatif Pemerintah
- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menepis tudingan sebagian kalangan bahwa produk legislasi minim karena Dewan terlalu banyak reses.

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V

Agus menjelaskan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD mengubah frekuensi dan masa reses para wakil rakyat. Sebelumnya empat kali setahun ditambah menjadi lima kali setahun. Namun masa masing-masing reses dikurangi. Semula sebulan dalam sekali reses dan kini tiga pekan dalam sekali reses.
Reses DPR Dikurangi agar Tidak Makan Gaji Buta


Perubahan itu, kata Agus, telah mempertimbangkan produktivitas DPR, termasuk target program legislasi, optimalisasi menemui konstituen di daerah selama reses, dan lain-lain. Pada pokoknya, pola reses itu tidak akan mengganggu kinerja DPR namun justru diharapkan dapat meningkatkannya.


"Dalam reses juga banyak hal yang dilakukan terkait penyerapan aspirasi," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.


Penambahan frekuensi reses namun pengurangan masanya, kata Agus, dimaksudkan agar DPR dapat memenuhi target legislasi atau membuat/merumuskan undang-undang, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Masa tiga pekan dalam sekali reses harus dimaksimalkan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah.


Selain itu, rapat Badan Musyawarah dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi juga menetapkan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi. Semua anggota DPR khusus membahas rencana dan revisi perundang-undangan yang sudah masuk dalam Prolegnas.


"Pembahasannya supaya lebih detail dan komprehensif. Tentunya harus dikerjakan sangat serius dan memerlukan waktu. Diberikan slot khusus," katanya.


Meski disiapkan waktu khusus, belum bisa menjamin 37 undang-undang dalam prolegnas akan rampung tahun ini. "Paling tidak jauh lebih banyak yang kita ketok ke dalam paripurna," ujarnya.


Reses atau masa reses adalah masa bagi DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya, untuk melakukan kunjungan kerja menemui konstituen, perseorangan maupun secara berkelompok.


Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis antara DPR dengan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya