DPR Ultimatum Menaker Jika Tak Hadir Lagi di Rapat

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengultimatum Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dakhiri. Dewan akan memanggil paksa Menteri kalau sekali lagi tak hadir dalam rapat dengan Komisi IX yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahuun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kalau Menteri tidak hadir siang ini, maka akan kita panggil paksa, aturannya seperti itu. Mudah-mudahan siang ini hadir," kata anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Komisi IX DPR menggelar rapat pembahasan Peraturan Pemerintah itu, kemarin. Namun rapat itu dihentikan karena Menteri tak hadir. Menteri hanya diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK), Mudji Handaya. Dia sempat memaparkan ihwal Peraturan Pemerintah itu ditolak oleh semua fraksi di Komisi IX.


Rieke menjelaskan bahwa DPR mendesak Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang JHT. Soalnya berbagai peraturan dianggap tidak jelas, terutama mengenai besaran dana pensiun.


"Aturan pensiun pun tidak jelas, persentase tiga persen, ini pun belum bisa diakses aturannya dan terlalu sedikit. Rp300 ribu per bulan dan 15 tahun mendatang baru bisa diambil, padahal uang pekerja sendiri. Tiga persen terlalu kecil," kata Rieke.


Dia juga meminta Pemerintah serius dan tidak hanya mengambil keuntungan. Menurutnya, jumlah uang para buruh yang dikumpulkan BPJS sangat besar.


"Makanya pemerintah itu harus serius, aset di BPJS bisa Rp100 triliun lebih, ini bukan nilai yang sedikit. Itu uang pekerja, bukan dari APBN, itu potongan upah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya