Pimpinan dan Anggota DPR Silang Pendapat Soal Revisi UU MK

Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres 2014 di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersilang pendapat soal usulan merevisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Usulan revisi itu terutama untuk pasal yang mengatur batas waktu wewenang bagi MK dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Waktu yang diamanatkan Undang Undang adalah paling lama 45 hari kerja. Namun, MK meminta klausul itu diubah dan ditambah menjadi 60 hari kerja.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat


Dasar asumsi MK meminta undang-undang itu direvisi adalah potensi tinggi sengketa atau perselisihan dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Soalnya, ada 269 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dan potensi perselisihan jauh lebih banyak dari itu. Waktu 45 hari kerja dirasa tak cukup bagi MK untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, sependapat dengan usulan revisi dan batas waktu ditambah menjadi 60 hari kerja. Katanya, tidak ada solusi lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa selain di MK. Kalau tak cukup waktu bagi MK untuk mengadili sengketa, ada potensi besar perselisihan berlarut-larut dan tak ada kepastian hukum.


"Kalau 269 daerah yang pilkada, biasanya sengketa yang terjadi lebih dari itu. Bisa 1,7 kali lipat, ada banyak pihak, pihak satu, pihak dua dan ada pihak tiga," ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, kemarin.


Fadli mengaku memahami proses panjang peradilan atas perselisihan pilkada, apalagi sekarang pilkada diselenggarakan secara bersamaan di 269 kabupaten/kota, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya ada tujuh hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa, sementara pembahasan materi gugatan cukup lama untuk sampai pada putusan atau vonis.


"Kalau bisa dilakukan (diadili maksimum 45 hari kerja) bagus. Tapi, kalau pilkada kacau, siapa yang akan bertanggung jawab," ujar legislator Partai Gerindra itu.


Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, tak sependapat dengan Fadli. Riza yang sesama legislator Partai Gerindra malah mempertanyakan sikap MK yang meminta revisi Undang Undang MK. Ketika pembahasan undang-undang itu, katanya, MK mengusulkan batas waktu penyelesaian sengketa adalah 45 hari.


"Dulu pas waktu rapat, kan, minta 45 hari. Itu MK sendiri yang minta. Kenapa sekarang minta direvisi, minta penambahan 60 hari," Riza menggugat.


Legislator lain pada Komisi II, Arif Wibowo, bahkan tegas menolak permintaan revisi. Politikus PDIP itu berargumentasi bahwa 45 hari kerja adalah waktu yang cukup dan ideal bagi MK untuk menyelesaikan sengketa pilkada. "Karenanya tidak perlu ada revisi," ujarnya.


Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate, waktu 45 atau 60 hari tidak berarti apa-apa jika dikaitkan dengan sengketa yang mungkin muncul. "Bisa cukup, bahkan tiga bulan juga bisa tidak cukup. Apa yang sudah ada ini mari kita lakukan."


"Saya juga tidak bisa berhipotesis pilkada atau setengahnya akan bermasalah. Ada limitasi sengketa pilkada," katanya.


Tidak memungkinkan


Wakil Ketua Mahkamah Konstusi (MK), Anwar Usman, menjelaskan bahwa lembaga sudah membuat simulasi persidangan perselisihan seluruh pilkada. Pada pokoknya, waktu 45 hari kerja itu, tak cukup untuk menyelesaikan seluruh sengketa.


"Itu sebenarnya berawal dari waktu yang diberikan kepada MA (Mahkamah Agung) karena memang pola yang diberikan, penyelesaiannya kepada MA. Tetapi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan putusan MK, maka selama belum ada badan khusus yang menyelesaikan sengketa pilkada, MK yang berwenang," katanya dalam kesempatan yang sama.


Dia mengatakan, beberapa hari lalu MK telah menyampaikan persoalan itu kepada DPR. Parlemen memahami persoalan yang dihadapi MK. Karenanya, jika penyelesaian sengketa pilkada tetap lewat MK, perlu revisi Undang Undang MK.


"Maka waktu yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja. Kalau berpatokan pada sebelumnya. Perlu disampaikan juga bahwa semua hukum acara itu diatur di dalam Undang Undang MK. Karenanya untuk hukum acara penyelesaian sengketa perlu dikoordinasikan dan supaya ada payung hukumnya," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya