Ahli: SK Menkumham tentang Golkar Bisa Digugat

Pengadilan sahkan partai golkar DPP Partai Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 6 Juli 2015 ini menggelar sidang sengketa Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dengan Agung Laksono (Munas Ancol). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua kubu.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Ahli yang diajukan oleh kubu Munas Bali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk menyampaikan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dapat digugat di Pengadilan Negeri, jika si penggugat menilai ada kerugian dalam SK tersebut. Mengenai ditolak atau diterimanya gugatan itu, ia mengatakan biar Majelis Hakim yang menentukan.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


"Boleh-boleh saja jika kita menggugat SK itu di Pengadilan Negeri. Panitera harus menerima," kata Erman di persidangan.


Erman mengatakan, gugatan ke Pengadilan Negeri bisa diajukan walau gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mendapatkan kekuatan hukum tetap. Pihak yang merasa dirugikan menurutnya tidak dilarang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.


"Gugatan itu dapat secara bersamaan diajukan, karena memiliki bidang yang berbeda," terang Erman.


Sementara itu, saksi ahli lainnya yang dihadirkan kubu Munas Bali, yakni pakar hukum, Zainal Arifin mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak bisa memutuskan mana pihak yang benar karena amarnya tidak jelas dan multitafsir


"Amar bagi saya itu perintah sehingga harus jelas dan tidak multitafsir," kata Zainal.


Karena amar Mahkamah Partai Golkar tidak bisa memutuskan, maka menurut Zainal, sengketa partai kemudian bisa dilanjutkan ke pengadilan.


"Dengan membaca amar itu, itu tidak menjamin kepastian hukum dan belum

memutuskan. Kalau tidak bisa baru negara mewadahi, yaitu pengadilan,

maka pengadilan yang harus memutuskan," ujarnya.


Sebelumnya, saksi ahli dari Kubu Munas Ancol, Pakar Hukum Firdaus, mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yaitu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurutnya putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.


Sedianya kubu Munas Ancol akan menghadirkan 3 saksi ahli, namun hanya satu yang hadir.


"Satu saksi tidak bisa hadir, karena ada rapat sampai jam 1, sudah menunggu tapi belum diberi kesempatan. Satu lagi dari Jogja tidak bisa juga, dari jam 6 di bandara tapi tidak dapat tiket," kata kuasa hukum Kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, kepada Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya